Terungkap Anak Anggota DPR Edward Tannur Aniaya Dini hingga Tewas
Ronald tersangka penganiayaan
SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Akhir identitas penganiaya Dini Sera Afrianti (27) alias Andini hingga tewas di Surabaya terungkap. Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, menjadi tersangka dalam kasus ini.Pantauan detikJatim, tersangka Ronald dihadirkan dalam rilis kasus di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Dia memakai baju tahanan."Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).
Untuk diketahui, dalam laporannya, Ronald sempat melaporkan bahwa Dini meninggal dunia akibat asam lambung. Ronald membuat laporan palsu.Pasma menyebut Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan."Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.
Salah satu penganiayaan tersangka kepada korban dimulai sejak keluar dari ruang karaoke. Korban mulai mendapat penganiayaan sejak di lift."Pukul 00.10 WIB korban DSA dan tersangka GR (Gregorius Ronald) disaksikan sekuriti Blackhole pulang lewat lift dan ada percekcokan dan penendangan ke arah kaki korban DSA. Korban DSA terjatuh sampai posisi duduk," kata Kombes Pasma.
Tersangka kemudian memukul lagi dengan botol tequila. Selanjutnya, tersangka melindas korban dengan mobil dan terseret hingga 5 meter."DSA (korban) keluar lift sambil main handphone di depan mobil Innova abu-abu metalik milik GR (tersangka), kemudian korban DSA terduduk sandar duduk sisi sebelah kiri," papar Pasma."Posisi GR (tersangka) masuk mobil dijalankan, (lalu) GR parkir kanan, padahal posisi korban duduk di sebelah kiri sehingga korban terlindas sehingga terseret kurang lebih 5 meter," ujar Pasma.(Net/Hen).
Tulis Komentar